
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk Jurnalis CATATAN SULTRA yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas, Jurnalis CATATAN SULTRA memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas Jurnalis CATATAN SULTRA meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa CATATAN SULTRA;
3. Dalam menjalankan tugas, Jurnalis CATATAN SULTRA dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
4. Karya Jurnalis CATATAN SULTRA dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Jurnalis CATATAN SULTRA yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, Jurnalis CATATAN SULTRA yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya Jurnalis CATATAN SULTRA, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya wartawan, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Jurnalis CATATAN SULTRA dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa Jurnalis CATATAN SULTRA untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.


