
![]() |
| Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Sultra, Adhyn Haq, bersama Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM SULTRA), Roslina Afi (Desain AI)/CATATAN SULTRA. |
MUNA, CATATAN SULTRA — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Kabupaten Muna kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Sultra, Adhyn Haq, bersama Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM SULTRA), Roslina Afi, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam perkara tersebut.
Menurut Adhyn Haq, publik kini menunggu keberanian Kejari Muna dan Kejati Sultra untuk membongkar secara menyeluruh seluruh jaringan dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Motewe, termasuk pihak ketiga pelaksana proyek dan perusahaan-perusahaan yang disebut berulang kali memenangkan tender pekerjaan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada beberapa orang saja. Publik ingin melihat apakah aparat penegak hukum benar-benar serius membongkar semua pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek Stadion Motewe,” ujar Adhyn Haq.
Ia menilai adanya perusahaan pihak ketiga yang beberapa kali muncul sebagai pelaksana proyek perlu didalami lebih jauh karena dapat membuka fakta baru terkait pola relasi proyek, dugaan permainan tender, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan praktik gratifikasi maupun suap.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik yang berperan secara langsung maupun pihak-pihak yang berada di belakang layar.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada pihak tertentu yang sengaja tidak disentuh. Kalau memang penegakan hukum mau dilakukan secara serius, maka semua yang memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Adhyn Haq juga menyinggung adanya laporan pengaduan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang berkaitan dengan salah satu pihak kontraktor dalam proyek tersebut. Menurutnya, laporan itu seharusnya menjadi bahan penting untuk memperluas pendalaman perkara.
“Kami melihat ada keterkaitan yang perlu dibuka lebih jauh. Karena itu aparat tidak boleh hanya fokus pada satu sisi perkara, tetapi juga harus mendalami seluruh pola hubungan antar pihak yang terlibat dalam proyek ini,” katanya.
Sementara itu, Roslina Afi menyampaikan bahwa masyarakat mulai mempertanyakan arah penanganan kasus Stadion Motewe apabila hingga saat ini belum terlihat adanya langkah yang benar-benar menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
Ia menegaskan bahwa KPKM SULTRA bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak boleh tebang pilih,” ujar Roslina.
Menurutnya, proyek pembangunan Stadion Motewe merupakan proyek yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga penanganannya harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut uang negara dan kepentingan publik.
“Kalau memang ada pihak lain yang ikut menikmati atau memainkan peran dalam proyek ini, maka semuanya harus diungkap. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh sebagian pihak sementara yang lain aman di belakang layar,” lanjutnya.
Roslina juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam menuntaskan perkara-perkara besar secara adil dan transparan.
“Masyarakat sedang melihat. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi. Karena ketika kepercayaan publik hilang, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, tetapi wajah penegakan hukum itu sendiri,” tutup Roslina Afi. (Red)***



