CATATAN SULTRA - Portal Berita Pilihan untuk Masyarakat Sultra | CATATAN SULTRA mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026, Minal Aidin Walfaizin

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Laonti Mengemuka, KPKM Sultra Ancam Lapor ke BPK dan Aparat Penegak Hukum | CATATAN SULTRA

 

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Laonti Mengemuka, KPKM Sultra Ancam Lapor ke BPK dan Aparat Penegak Hukum/CATATAN SULTRA.

KENDARI, CATATAN SULTRA – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM SULTRA) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada salah satu desa di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.


Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran awal yang dilakukan, KPKM SULTRA menemukan sejumlah indikasi kegiatan yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya meskipun telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif, ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan anggaran yang telah dicairkan, hingga dugaan tidak tersalurkannya sejumlah program yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.


Ketua KPKM SULTRA, Roslina Afi, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


“Apabila dugaan ini benar, maka ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Dana Desa bukan warisan pribadi, bukan rekening kelompok tertentu, dan bukan ATM yang bisa digunakan sesuka hati,” tegas Roslina Afi, Sabtu (13/6/2026).


KPKM SULTRA menilai munculnya dugaan penyimpangan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah.


Pasalnya, pengelolaan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, melainkan juga berada dalam pengawasan berjenjang yang melibatkan pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.


“Kami mempertanyakan apakah fungsi pembinaan dan pengawasan benar-benar berjalan atau hanya sebatas formalitas administratif. Sebab apabila terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan itu dilakukan,” lanjutnya.


Atas dasar itu, KPKM SULTRA mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan selaku APIP untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh temuan yang ada.


Menurut KPKM SULTRA, APIP harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan tidak membiarkan setiap dugaan penyimpangan berlalu tanpa pemeriksaan yang objektif serta transparan.


“Kami meminta APIP tidak hanya menjadi penonton. APIP harus hadir sebagai pengawas yang bekerja untuk menyelamatkan uang negara. Jika ada dugaan penyimpangan, lakukan audit secara profesional dan umumkan hasilnya kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Roslina.


Selain mendorong audit investigatif, KPKM SULTRA juga meminta agar seluruh hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan Dana Desa dibuka secara transparan kepada publik.


Menurut Roslina, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta bagaimana tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.


“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Publik berhak mengetahui ke mana uang rakyat dibelanjakan. Jangan sampai hasil pemeriksaan hanya berputar di meja birokrasi tanpa pernah diketahui masyarakat yang menjadi pemilik sesungguhnya dari anggaran tersebut,” katanya.


Lebih lanjut, KPKM SULTRA mengumumkan rencana pembentukan Tim Audit Investigasi Independen Dana Desa Kabupaten Konawe Selatan yang akan bertugas melakukan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh desa yang ada di wilayah tersebut.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan yang ditemukan hanya terjadi pada satu desa atau justru merupakan persoalan yang lebih luas dan bersifat sistemik.


“Kami akan melakukan audit investigasi terhadap seluruh desa di Kabupaten Konawe Selatan. Kami ingin memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban. Jika ditemukan indikasi proyek fiktif, mark-up anggaran, penyalahgunaan bantuan sosial, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka hasil investigasi akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan negara,” tegasnya.


KPKM SULTRA juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari APIP maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.


Lembaga tersebut berencana melaporkan temuan dan hasil investigasi kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan.


Di akhir pernyataannya, KPKM SULTRA menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara jujur, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.


“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat harus siap diperiksa. Dan siapa pun yang menutup mata terhadap dugaan penyimpangan harus siap mempertanggungjawabkan sikapnya di hadapan publik,” pungkas Roslina Afi.


KPKM SULTRA menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan investigasi terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Setiap temuan yang diperoleh nantinya akan disampaikan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, KPKM SULTRA berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Red)***

Rekomendasi untuk Dibaca

SILAKAN KOMENTAR

أحدث أقدم
close
Banner iklan disini