
![]() |
| Foto ini hanyalah ilustrasi Para Pelaku (Sumber: AI)/CATATAN SULTRA. |
BAUBAU, CATATAN SULTRA - Nasib apes dialami seorang warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Niat mencari keadilan setelah kehilangan emas akibat pencurian, korban justru diduga menjadi korban dari ulah yang tak baik oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh enam anggota polisi.
Ahmad Fadil anak korban pencurian emas di Kota Baubau, mengatakan bahwa mereka meminta sejumlah uang yang diduga adalah pungli dengan alasan dana operasional penangkapan pelaku yang kabur ke Makassar.
"Awalnya mereka minta Rp 20 juta. Tapi saya menawar sampai Rp 15 juta. Pada akhirnya saya hanya bisa menyerahkan Rp 10 juta untuk membiayai operasional mereka menangkap pelaku di Makassar," ujar Ahmad Fadil Mainaka seperti dilansir kendarihariini, pada Rabu (29/4/2026).
Tak hanya diduga meminta uang dengan alasan biaya penyelidikan dan operasional penangkapan, para oknum Polisi tersebut juga diduga memalsukan barang bukti hasil kejahatan berupa emas seberat sekitar 360 gram yang diduga ditukar dengan emas palsu.
"Barang bukti yang disita kualitasnya berubah, beratnya menyusut, serta bukti digital seolah sengaja dihilangkan, belum ada yang ditetapkan tersangka, pelaku masih berkeliaran," tambah Ahmad Fadil dengan nada kesal.
Kini Ahmad Fadil Mainaka, anak korban pencurian emas tersebut telah mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal @listyosigitprabowo untuk mengadukan penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Surat terbuka itu ia disampaikan Ahmad Fadil Mainaka lewat rekaman video berdurasi tiga menit lebih. Dalam pernyataannya, Ahmad tak lagi percaya dengan institusi kepolisian.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra tujuh polisi terbukti menerima uang dan merekayasa kasus pencurian emas. Hal itu berdasarkan surat hasil klarifikasi Itwasda nomor: B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.
Hingga kini kasus yang telah dilaporkan sejak (30/12/2025) itu mandek ditengah jalan bahkan belum naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka meski sejumlah pelaku sudah sempat ditangkap di Makassar.
Kini publik semakin dibuat geleng kepala setelah terungkap bahwa pelaku pencurian dalam kasus tersebut merupakan mantan anggota polisi.
Kasus ini langsung memicu kemarahan publik yang menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut dan meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan penindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. (Red)***



